Hukum Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi
11 Agustus 2010Oleh: Al Lajnah Ad Daimah
Pertanyaan:
Seorang muslim dan muslimah dituntut oleh undang-undang untuk hadir di kantor pencatatan pernikahan (semacam KUA di negeri kita –pent). Maka pergilah sang lelaki dan sang wanita ke kantor tersebut sebelum pernikahan tersebut berlangsung bersama dengan para saksi nikah. Terjadilah di sana ijab kabul. Apakah pernikahan ini sah secara syari’at?
Apabila jawabannya tidak, apakah wajib bagi seorang muslim atau muslimah untuk mendaftarkan pernikahannya secara resmi (sesuai undang-undang) sebelum akad nikah yang syar’i? Perlu diketahui bahwa pencatatan semacam ini bermanfaat untuk memenuhi hak keduanya, baik si suami maupun si istri ketika terjadi konflik?
Jawab:
Jika ijab kabul telah dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat-syarat pernikahan dan tidak ada penghalangnya, maka pernikahan tersebut sah. Apabila pernikahan tersebut diatur oleh undang-undang yang memberi kemaslahatan bagi kedua belah pihak di masa sekarang maupun di masa yang akan datang maka wajib untuk ditaati.
Wabillahit taufiq, semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga, serta para sahabatnya.
Komite Tetap bagi Penelitian Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Diterjemahkan di Sidayu-Gresik, 9 Rabiul Awwal 1431 bertepatan dengan 22 February 2010.
